Sabtu, 27 April 2013

PERNIKAHAN




A.    Pengertian Umum
Setiap persoalan pernikahan merupakan persoalan yang menarik untuk diperhatikan dan dibahas, karena dalam pernikahan selalu ada pertanyaan-pertanyaan yang ada dibenak semua. Selain banyak mengandung pertanyaan, pernikahan juga menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang luhur dan sentral sehingga menjadi benteng pertahanan martabat manusia dan nilai akhlak yang luhur.
Pernikahan atau nikah menurut bahasa artinya berkumpul dan bercampur. Sedangkan menurut syara’, pernikahan yaitu suatu tindakan yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata kata (ijab qabul) untuk menunjukkan nikah dengan dasar suka sama suka dan dilaksanakan dengan tujuan menghindari zina.
Dalil tentang pernikahan ada pada surat Ar-Rum ayat 21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum 21].

B.     Hukum Nikah
Seorang suami istri harus sadar benar apa makna suatu pernikahan. Untuk mereka bisa bahagia suami istri harus tahu hukum dalam melaksanakan pernikahan menurut islam, yaitu
1.      Wajib
Menikah diwajibkan bagi orang yang sudah berkeinginan kuat menikah dan sudah mempunyai kemampuan berumah tangga dari sisi ekonomi dan mentalitas, karena apabila tidak menikah ditakutkan terjerumus dalam perbuatan zina.



2.      Sunah
Menikah disunahkan bagi mereka yang sudah berkeinginan menikah dan sudah mempunyai kemampuan membiayai keluarganya tetapi tidak dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan zina.
3.      Mubah
Pernikahan mubah kepada orang yang tidak ada padanya galakan dan bantahan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal pernikahan.
4.      Makruh
Pernikahan makruh bagi mereka yang belum berkeinginan menikah sehingga dikhawatirkan apabila menikah mengakibatkan keteledoran menunaikan kewajibannya.
5.      Haram
Pernikahan diharamkan apabila memiliki niat jahat seperti ingin balas dendam dan sebaginya.


C.    Tujuan Pernikahan
1.      Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi.
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2.      Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur.
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.





Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
3.      Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami dan bahagia.
Islam mengajarkan kita untuk saling hidup rukun, jadi sebelum kita bisa hidup rukun dimasyarakat tentunya kita harus hidup rukun dalam keluarga karena keluarga adalah induk dari kebahagian dan kasih sayang. Disinilah sesama anggota keluarga saling mencurahkan kasih sayang satu sama lain sehingga kerukunan bisa terwujud.
4.      Mewujudkan keturunan yang sah dan mulia.
Tujuan utama orang berhubungan suami istri yaitu untuk memperoleh keturunan. Untuk membedakan manusia dengan hewan maka diadakan sebuah akad nikah untuk mengikat agar manusia tidak menuruti hawa nafsu dengan beda pasangan sehingga tidak ada orang yang terugikan. Dengan demikian maka seorang anak akan jelas dari keturunan mana dia dilahirkan.


D.    Rukun Pernikahan
Rukun adalah sesuatu yang harus ada dan apabila tidak ada maka sesuatu tersebut dikatakan tidak sah. Jadi, dari pernyataan tersebut rukun pernikahan yaitu suatu runtutan dalam pernikahan yang harus dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan, apabila ditinggalkan maka sebuah pernikahan dikatakan tidak sah.
Rukun pernikahan yaitu
1.      Calon suami.
2.      Calon istri.
3.      Wali bagi calon istri.
4.      Dua orang saksi.
5.      Ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan  qabul (penerimaan dari pengantin pria).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar