A.
Pengertian
Umum
Setiap
persoalan pernikahan merupakan persoalan yang menarik untuk diperhatikan dan
dibahas, karena dalam pernikahan selalu ada pertanyaan-pertanyaan yang ada
dibenak semua. Selain banyak mengandung pertanyaan, pernikahan juga menyangkut
tabiat dan hajat hidup manusia yang luhur dan sentral sehingga menjadi benteng
pertahanan martabat manusia dan nilai akhlak yang luhur.
Pernikahan
atau nikah menurut bahasa artinya berkumpul dan bercampur. Sedangkan menurut
syara’, pernikahan yaitu suatu tindakan yang menghalalkan persetubuhan antara
lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata kata (ijab qabul) untuk
menunjukkan nikah dengan dasar suka sama suka dan dilaksanakan dengan tujuan
menghindari zina.
Dalil
tentang pernikahan ada pada surat Ar-Rum ayat 21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ
بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum 21].
B.
Hukum
Nikah
Seorang
suami istri harus sadar benar apa makna suatu pernikahan. Untuk mereka bisa
bahagia suami istri harus tahu hukum dalam melaksanakan pernikahan menurut
islam, yaitu
1. Wajib
Menikah
diwajibkan bagi orang yang sudah berkeinginan kuat menikah dan sudah mempunyai
kemampuan berumah tangga dari sisi ekonomi dan mentalitas, karena apabila tidak
menikah ditakutkan terjerumus dalam perbuatan zina.
2. Sunah
Menikah disunahkan bagi
mereka yang sudah berkeinginan menikah dan sudah mempunyai kemampuan membiayai
keluarganya tetapi tidak dikhawatirkan terjerumus
dalam perbuatan zina.
3. Mubah
Pernikahan mubah kepada
orang yang tidak ada padanya galakan dan bantahan untuk berkahwin dan ini
merupakan hukum asal pernikahan.
4. Makruh
Pernikahan makruh bagi
mereka yang belum berkeinginan menikah sehingga dikhawatirkan apabila menikah
mengakibatkan keteledoran menunaikan kewajibannya.
5. Haram
Pernikahan diharamkan
apabila memiliki niat jahat seperti ingin balas dendam dan sebaginya.
C.
Tujuan
Pernikahan
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi.
Perkawinan adalah fitrah manusia,
maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah
(melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan
seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur,
berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan
oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur.
Sasaran utama dari disyari’atkannya
perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia
dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan martabat manusia yang
luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana
efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi
masyarakat dari kekacauan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda !
Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena
nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).
Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum
itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim,
Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
3.
Untuk
Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami dan bahagia.
Islam
mengajarkan kita untuk saling hidup rukun, jadi sebelum kita bisa hidup rukun
dimasyarakat tentunya kita harus hidup rukun dalam keluarga karena keluarga
adalah induk dari kebahagian dan kasih sayang. Disinilah sesama anggota
keluarga saling mencurahkan kasih sayang satu sama lain sehingga kerukunan bisa
terwujud.
4.
Mewujudkan keturunan yang sah dan
mulia.
Tujuan utama orang berhubungan suami
istri yaitu untuk memperoleh keturunan. Untuk membedakan manusia dengan hewan
maka diadakan sebuah akad nikah untuk mengikat agar manusia tidak menuruti hawa
nafsu dengan beda pasangan sehingga tidak ada orang yang terugikan. Dengan
demikian maka seorang anak akan jelas dari keturunan mana dia dilahirkan.
D.
Rukun
Pernikahan
Rukun
adalah sesuatu yang harus ada dan apabila tidak ada maka sesuatu tersebut
dikatakan tidak sah. Jadi, dari pernyataan tersebut rukun pernikahan yaitu
suatu runtutan dalam pernikahan yang harus dilaksanakan dan tidak boleh
ditinggalkan, apabila ditinggalkan maka sebuah pernikahan dikatakan tidak sah.
Rukun
pernikahan yaitu
1. Calon
suami.
2. Calon
istri.
3. Wali
bagi calon istri.
4. Dua
orang saksi.
5. Ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan qabul (penerimaan dari pengantin pria).